Instrumen Monev LPM STITMA Yogyakarta disusun berdasarkan standar mutu yang berlaku, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta instrumen akreditasi BAN-PT.
Instrumen monitoring mencakup berbagai standar mutu pendidikan, di mana setiap unit diminta menyebutkan kegiatan semester berjalan beserta Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) untuk mencapai standar mutu yang telah ditetapkan.
Instrumen Monev LPM STITMA Yogyakarta mencakup komponen-komponen berikut:
| Komponen Instrumen | Keterangan |
|---|---|
| Standar Kompetensi Lulusan | Ketercapaian profil dan capaian pembelajaran lulusan |
| Standar Isi Pembelajaran | Kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan dan regulasi |
| Standar Proses Pembelajaran | Pelaksanaan perkuliahan, RPS, dan metode pembelajaran |
| Standar Penilaian Pembelajaran | Sistem dan mekanisme evaluasi mahasiswa |
| Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan | Kualifikasi, BKD, dan pengembangan SDM |
| Standar Penelitian | Produktivitas dan kualitas penelitian dosen |
| Standar Pengabdian kepada Masyarakat | Relevansi dan dampak kegiatan pengabdian |
| Standar Keuangan, Sarana, dan Prasarana | Ketersediaan dan ketercukupan fasilitas pendukung |
| Standar Tata Pamong dan Tata Kelola | Kepemimpinan, manajemen, dan sistem informasi |
| Kepuasan Pemangku Kepentingan | Survei kepuasan mahasiswa, dosen, dan pengguna lulusan |
Setiap instrumen memuat pertanyaan pemandu, kolom isian data kuantitatif dan kualitatif, serta skala penilaian yang mengacu pada capaian IKU/IKT. Seluruh unit, program studi dan unit kerja diwajibkan merancang anggaran dan program kegiatan yang mengacu kepada pemenuhan IKU dan IKT pada setiap standar mutu.
Dokumen instrumen Monev dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi LPM STITMA Yogyakarta sebagai bentuk komitmen transparansi dan kemudahan akses bagi seluruh civitas akademika




