Pelaksanaan Monev di LPM STITMA Yogyakarta dilakukan secara terstruktur mengikuti siklus SPMI yang meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Kegiatan ini diselenggarakan setiap semester pada masing-masing unit kerja, Program Studi (PS), dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS).
Tahapan Pelaksanaan MONEV
a. Persiapan dan Penjadwalan
LPM menyusun jadwal pelaksanaan Monev dan membentuk tim pemantau yang terdiri dari personel LPM dan auditor yang berkompeten. Setiap unit diberikan notifikasi dan panduan teknis sebelum kegiatan berlangsung.
b. Pengumpulan Data dan Dokumentasi
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara komprehensif melalui penelaahan dokumen institusi, wawancara dengan pimpinan perguruan tinggi dan pengelola program studi, serta diskusi mendalam terkait berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
c. Verifikasi dan Klarifikasi
Tim Monev melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh masing-masing unit. Proses ini memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi sebelum dianalisis lebih lanjut.
d. Penyusunan Catatan dan Rekomendasi
Tim Monev menyampaikan catatan, masukan, dan rekomendasi strategis yang dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi ini bersifat konstruktif dan berorientasi pada peningkatan kapasitas unit.
e. Pelaporan dan Tindak Lanjut
Hasil Monev dikompilasi dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi yang diserahkan kepada pimpinan STITMA Yogyakarta. Hasil dari kegiatan ini dijadikan dasar bagi STITMA Yogyakarta dalam merumuskan strategi perbaikan dan pengembangan di masa mendatang.
Frekuensi Pelaksanaan: Monev dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun (setiap semester), dengan kemungkinan pemantauan insidental apabila diperlukan tindak lanjut terhadap temuan mendesak




