a. Ketua LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
- Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu institusi bersama pimpinan perguruan tinggi.
- Merencanakan program kerja penjaminan mutu secara menyeluruh dan berkelanjutan.
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan institusi.
- Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di semua unit kerja, termasuk program studi.
- Melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal (AMI).
- Membina dan mengarahkan GPM di tingkat program studi agar selaras dengan kebijakan mutu institusi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STITMA secara berkala.
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan SPMI.
b. Sekretaris LPM
- Mendampingi dan membantu Ketua LPM dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program kerja LPM.
- Mengelola seluruh administrasi, surat menyurat, dan dokumentasi kegiatan LPM.
- Menyusun laporan kegiatan, laporan hasil evaluasi, dan laporan AMI bersama Ketua LPM.
- Menyiapkan bahan rapat, notulensi, dan arsip dokumen mutu.
- Memastikan semua dokumen mutu terdokumentasi dengan baik dan sesuai standar.
- Mengkoordinasikan komunikasi antara LPM dengan unit-unit pelaksana di lingkungan institusi.
c. Staf LPM
- Membantu pengumpulan dan pengolahan data untuk keperluan monitoring dan evaluasi mutu.
- Mendukung proses pelaksanaan audit mutu internal, termasuk persiapan dokumen dan pelaporan.
- Melakukan pendataan dan pemeliharaan sistem informasi penjaminan mutu.
- Melaksanakan pengarsipan dokumen mutu dengan sistematis dan sesuai standar.
- Menyediakan bantuan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan LPM.
- Berkontribusi dalam sosialisasi kebijakan mutu kepada seluruh civitas akademika.
d. Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
- Mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Program Studi Islam melalui kegiatan kendali mutu yang berkesinambungan.
- Menyusun rencana kerja kendali mutu tingkat program studi yang sejalan dengan kebijakan mutu institusi dan arahan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu terhadap proses pembelajaran, kinerja dosen, layanan akademik, serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Mengumpulkan, mengolah, dan mendokumentasikan data mutu akademik dan non-akademik sesuai indikator kinerja yang ditetapkan oleh LPM.
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kendali mutu dan evaluasi secara berkala kepada LPM sebagai dasar perbaikan dan peningkatan mutu.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi, audit mutu internal (AMI), dan rekomendasi LPM dengan langkah perbaikan di tingkat program studi.
- Berkoordinasi secara aktif dengan LPM dan unit-unit pendukung lainnya dalam pelaksanaan kegiatan kendali mutu.
- Menumbuhkan dan membudayakan kesadaran mutu (quality culture) di lingkungan Program Studi melalui sosialisasi, pembinaan, dan kegiatan peningkatan mutu berkelanjutan.




