Job Deskription Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STITMA Yogyakarta

  1. Merencanakan program kerja penjaminan mutu secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan institusi.
  3. Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di semua unit kerja, termasuk program studi.
  4. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal (AMI).
  5. Membina dan mengarahkan GPM di tingkat program studi agar selaras dengan kebijakan mutu institusi.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STITMA secara berkala.

  1. Mendampingi dan membantu Ketua LPM dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program kerja LPM.
  2. Mengelola seluruh administrasi, surat menyurat, dan dokumentasi kegiatan LPM.
  3. Menyusun laporan kegiatan, laporan hasil evaluasi, dan laporan AMI bersama Ketua LPM.
  4. Menyiapkan bahan rapat, notulensi, dan arsip dokumen mutu.
  5. Memastikan semua dokumen mutu terdokumentasi dengan baik dan sesuai standar.
  6. Mengkoordinasikan komunikasi antara LPM dengan unit-unit pelaksana di lingkungan institusi.

  1. Membantu pengumpulan dan pengolahan data untuk keperluan monitoring dan evaluasi mutu.
  2. Mendukung proses pelaksanaan audit mutu internal, termasuk persiapan dokumen dan pelaporan.
  3. Melakukan pendataan dan pemeliharaan sistem informasi penjaminan mutu.
  4. Melaksanakan pengarsipan dokumen mutu dengan sistematis dan sesuai standar.
  5. Menyediakan bantuan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan LPM.
  6. Berkontribusi dalam sosialisasi kebijakan mutu kepada seluruh civitas akademika.

d. Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi

  1. Mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Program Studi Islam melalui kegiatan kendali mutu yang berkesinambungan.
  2. Menyusun rencana kerja kendali mutu tingkat program studi yang sejalan dengan kebijakan mutu institusi dan arahan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu terhadap proses pembelajaran, kinerja dosen, layanan akademik, serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  4. Mengumpulkan, mengolah, dan mendokumentasikan data mutu akademik dan non-akademik sesuai indikator kinerja yang ditetapkan oleh LPM.
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kendali mutu dan evaluasi secara berkala kepada LPM sebagai dasar perbaikan dan peningkatan mutu.
  6. Menindaklanjuti hasil evaluasi, audit mutu internal (AMI), dan rekomendasi LPM dengan langkah perbaikan di tingkat program studi.
  7. Berkoordinasi secara aktif dengan LPM dan unit-unit pendukung lainnya dalam pelaksanaan kegiatan kendali mutu.
  8. Menumbuhkan dan membudayakan kesadaran mutu (quality culture) di lingkungan Program Studi  melalui sosialisasi, pembinaan, dan kegiatan peningkatan mutu berkelanjutan.